PNPM Batasi Dana Bergulir Maksimal 2 Juta
Pemberdayaan : PNPM Batasi Dana Bergulir Maksimal 2 Juta. Informasi dari Bandung, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri membatasi penyaluran dana bergulir untuk kelompok masyarakat maksimal Rp2 juta.
Maksimal Rp 2 juta tersebut guna mengendalikan tingginya angka pembiayaan bermasalah (non performing loan/NPL).
Menurut Usman Hermanto, Satuan Kerja P2KP Ditjen Cipta Karya
Kementerian Pekerjaan Umum mengatakan tahun ini program peningkatan mata
pencaharian keluarga (PMPK) difokuskan pada 4 provinsi – salah satunya
Jawa Barat - dengan jumlah Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) tersebar
di 54.800 kelurahan.
“Sasaran target program ini untuk 596 kelurahan dengan biaya Rp59
miliar selama tahun ini,” katanya di sela Lokakarya program PMPK PNPM di
Dinas Permukiman dan Perumahan Jabar, hari ini.
Dia menjelaskan setiap kelurahan akan memperoleh dana Rp100 juta.
Sedangkan besaran setiap BKM rata-rata ada 5 KSM. “Dana sebesar itu
nanti akan disalurkan sesuai dengan prioritas pengajuan proposal KSM.”
Tahun ini, paparnya, Jabar mendapat anggaran Rp18 miliar untuk 180
kelurahan. “Pemerintah Pusat tidak ingin alokasi yang ada bertambah
besar karena di sisi lain belajar dati tingkat pengembalian dana PNPM
Mandiri yang sangat mengkhawatirkan.”
Berdasarkan data Konsultan Manajemen Wilayah PNPM Mandiri, dari 1.697
kelurahan yang eksis di Jabar, ada 44.000 KSM yang aktif dengan jumlah
anggota sebanyak 360.209 orang. Sedangkan masyarakat yang sudah lunas
mengembalikan dana bergulir baru 18.000 saja.
Usman memaparkan jumlah pinjaman KSM diberikan plafon bantuan dana
bergulir mulai dari Rp500.000 sampai maksimal dibatasi Rp2 juta. “Untuk
mendapatkan dana ini KSM harus mengajukan proposal, nanti tim melihat
kelayakan usahanya, baru dana digulirkan,” jelasnya.
(sumber : Bisnis Indonesia )
(sumber : Bisnis Indonesia )
Lalu, bagaimana dengan Bengkulu ?