Dampak Pengajuan Syarat Kredit Yang Diperketat LPDB
Usaha Kecil Dan Pengajuan Syarat Kredit Yang Diperketat - Lembaga Pengelola Dana Bergulir menggunakan hasil usaha yang positif
dan umur organisasi minimal 2 tahun sebagai syarat bagi koperasi yang
ingin mengakses pembiayaan di lembaga tersebut.
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB KUMKM) Kemas Danial mengatakan teknis persyaratan itu wajib dipenuhi koperasi yang ingin memperkuat struktur modal dan meningkatkan aktivitas usaha. "Satu persyaratan penting lainnya yang harus diperlihatkan koperasi adalah sudah berbadan hukum. Ini sebagai bukti legalitas dari unit usaha setiap koperasi yang telah ditetapkan pemerintah," ujarnya, kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (29/8).
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB KUMKM) Kemas Danial mengatakan teknis persyaratan itu wajib dipenuhi koperasi yang ingin memperkuat struktur modal dan meningkatkan aktivitas usaha. "Satu persyaratan penting lainnya yang harus diperlihatkan koperasi adalah sudah berbadan hukum. Ini sebagai bukti legalitas dari unit usaha setiap koperasi yang telah ditetapkan pemerintah," ujarnya, kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (29/8).
Sejak LPDB beroperasional pada 2008 hingga 8 Agustus 2012, lembaga
ini telah menyalurkan kredit permodalan dan pembiayaan sebesar Rp2.4
triliun, sedangkan jumlah koperasi penerima dana mencapai 1.219 unit.
LPDB pada awalnya juga melayani pembiayaan melalui beberapa lembaga
pembiayaan seperti perusahaan modal ventura daerah (PMVD) dan lembaga
keuangan perbankan serta koperasi. Namun, kini fokus memanfaatkan
jaringan koperasi di seluruh Indonesia.Selanjutnya koperasi harus bertanggung jawab terhadap penyaluran dana
bergulir kepada anggotanya sebagai pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Dengan pola ini LPDB berharap sistem pengembalian lebih terjamin
karena ada lembaga koperasi sebagai koordinator penyaluran. "LPDB-KUMKM
menyalurkan dana dengan bunga yang sangat rendah, yakni 6% per tahun
atau sliding untuk koperasi sektor riil, serta 9% per tahun untuk
koperasi sektor simpan pinjam," papar Kemas.
Dengan beban bunga sebesar itu, LPDB membuktikan kebijakan yang
dilaksanakan sesuai dengan program pemerintah dalam mengentaskan
kemiskinan, menekan angka pengangguran, serta meningkatkan daya saing
ekonomi rakyat untuk mendukung pengembangan ekonomi nasional.
Untuk meningkatkan kinerja penyaluran lebih luas lagi, LPDB juga
merealisasikan pembukaan kantor perwakilan di beberapa provinsi. Sampai
saat ini pelayanan yang dilakukan terhadap kebutuhan UMK melalui
koperasi tetap dari Jakarta.Meski demikian dari sisi pengembalian pinjaman, lembaga ini telah mengembangkan pengawasan secara aktif.
Divisi yang memonitor pinjaman akan memberi peringatan kepada mitra
atau koperasi yang belum melakukan kewajiban pembayaran bulanan.
Sementara itu, Kementerian Koperasi dan UKM menjajaki kerja sama
dengan National Cooperative Council Belanda guna mengembangkan sistem
keuangan mikro dan kerja sama bisnis antar koperasi.
(sumber : KemenkopUKM-LPDB Perketat Syarat Kredit)
(sumber : KemenkopUKM-LPDB Perketat Syarat Kredit)