Dampak Pengajuan Syarat Kredit Yang Diperketat LPDB

Media Info
Usaha Kecil Dan Pengajuan Syarat Kredit Yang Diperketat - Lembaga Pengelola Dana Bergulir menggunakan hasil usaha yang positif dan umur organisasi minimal 2 tahun sebagai syarat bagi koperasi yang ingin mengakses pembiayaan di lembaga tersebut. 


Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB KUMKM) Kemas Danial mengatakan teknis persyaratan itu wajib dipenuhi koperasi yang ingin memperkuat struktur modal dan meningkatkan aktivitas usaha. "Satu persyaratan penting lainnya yang harus diperlihatkan koperasi adalah sudah berbadan hukum. Ini sebagai bukti legalitas dari unit usaha setiap koperasi yang telah ditetapkan pemerintah," ujarnya, kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (29/8).



Sejak LPDB beroperasional pada 2008 hingga 8 Agustus 2012, lembaga ini telah menyalurkan kredit permodalan dan pembiayaan sebesar Rp2.4 triliun, sedangkan jumlah koperasi penerima dana mencapai 1.219 unit.

LPDB pada awalnya juga melayani pembiayaan melalui beberapa lembaga pembiayaan seperti perusahaan modal ventura daerah (PMVD) dan lembaga keuangan perbankan serta koperasi. Namun, kini fokus memanfaatkan jaringan koperasi di seluruh Indonesia.Selanjutnya koperasi harus bertanggung jawab terhadap penyaluran dana bergulir kepada anggotanya sebagai pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Dengan pola ini LPDB berharap sistem pengembalian lebih terjamin karena ada lembaga koperasi sebagai koordinator penyaluran. "LPDB-KUMKM menyalurkan dana dengan bunga yang sangat rendah, yakni 6% per tahun atau sliding untuk koperasi sektor riil, serta 9% per tahun untuk koperasi sektor simpan pinjam," papar Kemas.


Dengan beban bunga sebesar itu, LPDB membuktikan kebijakan yang dilaksanakan sesuai dengan program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan, menekan angka pengangguran, serta meningkatkan daya saing ekonomi rakyat untuk mendukung pengembangan ekonomi nasional.


Untuk meningkatkan kinerja penyaluran lebih luas lagi, LPDB juga merealisasikan pembukaan kantor perwakilan di beberapa provinsi. Sampai saat ini pelayanan yang dilakukan terhadap kebutuhan UMK melalui koperasi tetap dari Jakarta.Meski demikian dari sisi pengembalian pinjaman, lembaga ini telah mengembangkan pengawasan secara aktif.

Divisi yang memonitor pinjaman akan memberi peringatan kepada mitra atau koperasi yang belum melakukan kewajiban pembayaran bulanan.

Sementara itu, Kementerian Koperasi dan UKM menjajaki kerja sama dengan National Cooperative Council Belanda guna mengembangkan sistem keuangan mikro dan kerja sama bisnis antar koperasi. 




(sumber : KemenkopUKM-LPDB Perketat Syarat Kredit)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url