Peluang Usaha dan Lapangan Kerja Industri Kreatif
Peluang Usaha dan Lapangan Kerja Industri Kreatif memiliki hubungan dan keterkaitan satu sama lain. Di era saat ini, setelah terjadinya pergantian masa dari pertanian dan mekanisasi lalu industrialisasi, dengan adanya kemajuan perkembangan informasi dan teknologi kita dituntut untuk lebih kreatif.
Hal ini merupakan momentum yang sangat tepat mengingat telah terjadinya pergeseran atau transformasi pola, yaitu pola kerja, pola produksi dan pola distribusi yang seiring waktu akan menjadi faktor pendorong, baik itu mendorong maju, maupun mendorong mundur tingkat perekonomian dan kesejahteraan sosial secara umum.
Hal ini merupakan momentum yang sangat tepat mengingat telah terjadinya pergeseran atau transformasi pola, yaitu pola kerja, pola produksi dan pola distribusi yang seiring waktu akan menjadi faktor pendorong, baik itu mendorong maju, maupun mendorong mundur tingkat perekonomian dan kesejahteraan sosial secara umum.
Berdasarkan pengartian kata dasarnya, industri merupakan proses penciptaan barang dan jasa yang mempunyai nilai tambah. Sedangkan kreatif berarti create
yaitu proses menciptakan sesuatu. Industri Kreatif merupakan salah satu bentuk industri yang menciptakan, memanfaatkan dan memodifikasi sumber daya atau bahan kelola yang sifatnya inovatif, dengan kata lain pada suatu titik waktu akan terjadi lagi penciptaan-penciptaan produk,desain dan pola dari hasil penciptaan yang sudah ada dengan mengandalkan keahlian, bakat dan kreatifitas sebagai kekayaan intelektual yang akan mendorong ekonomi kreatif. Hal ini sangat berbeda dibandingkan dengan industri-industri yang memanfaatkan sumber daya alam seperti migas (minyak dan gas) yang sudah pasti pada titik waktu tertentu akan habis.Selain itu, melalui industri kreatif potensi peningkatan lapangan pekerjaan juga meningkat.
Menurut Departemen Perdagangan Republik Indonesia pengertian industri kreatif didefinisikan sebagai “Industri
yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat
individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan
melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu
tersebut.” Ada 14 subsektoral industri kreatif yang berpotensi menciptakan peluang usaha dan lapangan kerja, seperti dikuti dari blog AgusWibisono.com yaitu :
Periklanan merupakan kegiatan yang berkaitan dengan jasa
periklanan (komunikasi satu arah dengan menggunakan media tertentu),
yang meliputi proses kreasi, produksi dan distribusi dari iklan yang
dihasilkan, misalnya: riset pasar, perencanaan komunikasi iklan, iklan
luar ruang, produksi material iklan, promosi, kampanye relasi publik,
tampilan iklan di media cetak (surat kabar, majalah) dan elektronik
(Televisi dan radio), pemasangan berbagai poster dan gambar, penyebaran
selebaran, pamflet, edaran, brosur dan reklame sejenis, distribusi dan
delivery advertising materials atau samples, serta penyewaan kolom untuk
iklan.
2. Arsitektur
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan
jasa desain bangunan, perencanaan biaya konstruksi, konservasi bangunan
warisan, pengawasan konstruksi baik secara menyeluruh dari level makro (Town planning, urban design, landscape architecture) sampai dengan level mikro (detail konstruksi, misalnya: arsitektur taman, desain interior).
3. Pasar Barang Seni
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan
perdagangan barang-barang asli, unik dan langka serta memiliki nilai
estetika seni yang tinggi melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan,
dan internet, misalnya: alat musik, percetakan, kerajinan, automobile,
film, seni rupa dan lukisan.
4. Kerajinan
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan
kreasi, produksi dan distribusi produk yang dibuat dihasilkan oleh
tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal sampai dengan proses
penyelesaian produknya, antara lain meliputi barang kerajinan yang
terbuat dari: batu berharga, serat alam maupun buatan, kulit, rotan,
bambu, kayu, logam (emas, perak, tembaga, perunggu, besi) kayu, kaca,
porselin, kain, marmer, tanah liat, dan kapur. Produk kerajinan pada
umumnya hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil (bukan produksi
massal).
5. Desain
Kegiatan kreatif yang terkait dengan
kreasi desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri,
konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset pemasaran serta produksi
kemasan dan jasa pengepakan.
6. Fashion
Kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain
alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan
aksesorisnya, konsultansi lini produk fesyen, serta distribusi produk
fesyen.
7. Video, Film & Fotografi
Kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi video, film, dan
jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di
dalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, dan
eksibisi film.
8. Permainan Interaktif
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan
kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang
bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi. Subsektor permainan
interaktif bukan didominasi sebagai hiburan semata-mata tetapi juga
sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi.
9. Musik
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi/komposisi, pertunjukan, reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara.
10. Seni Pertunjukan
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan
usaha pengembangan konten, produksi pertunjukan (misal: pertunjukan
balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional,
musik teater, opera, termasuk tur musik etnik), desain dan pembuatan
busana pertunjukan, tata panggung, dan tata pencahayaan.
11. Penerbitan dan Percetakan
Kegiatan kreatif yang terkait dengan
dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah,
tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor berita dan pencari
berita. Subsektor ini juga mencakup penerbitan perangko, materai, uang
kertas, blanko cek, giro, surat andil, obligasi surat saham, surat
berharga lainnya, passport, tiket pesawat terbang, dan terbitan khusus lainnya. Juga mencakup penerbitan foto-foto, grafir (engraving) dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi, percetakan lukisan, dan barang cetakan lainnya, termasuk rekaman mikro film.
12. Layanan Komputer dan Piranti Lunak
Kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi
termasuk jasa layanan komputer, pengolahan data, pengembangan database,
pengembangan piranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis
sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain prasarana piranti lunak
dan piranti keras, serta desain portal termasuk perawatannya.
13. Televisi & Radio
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan acara televisi (seperti games, kuis, reality show, infotainment, dan lainnya), penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio, termasuk kegiatan station relay (pemancar kembali) siaran radio dan televisi.
14. Riset dan Pengembangan
Kegiatan kreatif yang terkait dengan
usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi dan penerapan
ilmu dan pengetahuan tersebut untuk perbaikan produk dan kreasi produk
baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi
baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar; termasuk yang berkaitan dengan
humaniora seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sastra, dan seni;
serta jasa konsultansi bisnis dan manajemen.
Industri kreatif di Indonesia
harus dikembangkan karena industri kreatif dapat memberikan kontribusi
ekonomi yang signifikan dan menciptakan iklim bisnis yang positif serta
membangun citra serta identitas bangsa. Di sisi lain, industri kreatif
berbasis pada sumber daya yang terbarukan, menciptakan inovasi dan
kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa serta
memberikan dampak sosial yang positif. Meski demikian, untuk
menggerakkan industri kreatif diperlukan beberapa faktor. Di antaranya,
arahan edukatif, memberikan penghargaan terhadap insan kreatif, serta
menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Selain itu pemanfaatan industri kreatif
yang ada dapat mengurangi penggunaan sumber daya alam yang tidak
terbarukan. Misalnya pemanfaatan komoditas kayu hasil hutan. Apabila
kayu tersebut hanya digunakan sebagai produk industri kertas maka kayu
tersebut akan mempunyai harga (nilai tambah) yang sedikit bila
dibandingkan dengan pemanfaatan untuk mebel atau untuk barang kerajinan
tangan, dalam hal ini mewakili industri kreatif. Ide-ide dan
kreativitas ini yang menjadi barang berharga.
Namun, ada yang menjadi penghalang besar
dalam industri kreatif, yaitu hak intelektual dan pembajakan. Aset
yang berharga dari industri kreatif adalah ide penciptaan. Ide ini
bersifat abstrak namun akan terasa manfaatnya. Ide inilah yang
menciptakan nilai tambah, maka perlu adanya pengakuan hak kekayaan
intelektual (HaKI) untuk mencegah terjadinya pembajakan. Pembajakan
konten industri kreatif ( musik, film,software, desain seni dll) dapat
merugikan industri kreatif dan mematikan inovasi.
Untuk itulah sangat diperlukan kegiatan-kegiatan Pelatihan, agar semua pelaku mengetahui kebijakan-kebijakan serta inisiatif yang perlu diambil. Mengakses Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri bisa menjadi solusi bagi para pengambil keputusan dan pembuat kebijakan agar lebih berkompeten.
Untuk itulah sangat diperlukan kegiatan-kegiatan Pelatihan, agar semua pelaku mengetahui kebijakan-kebijakan serta inisiatif yang perlu diambil. Mengakses Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri bisa menjadi solusi bagi para pengambil keputusan dan pembuat kebijakan agar lebih berkompeten.
Mantap..majukan industri kreatif indonesia..