Usaha Kecil Omzet Di Bawah 300 Juta Kena PPh 0,5 %

Pajak Usaha Kecil UKM
MEDIA INFO | Info Usaha - Usaha kecil beromzet di bawah 300 juta akan dikenakan PPh 0,5 %. Ini menjadi berita hangat, mengingat banyaknya persoalan pajak di Indonesia.  Adil tidak adil, tetap saja ini menjadi hal yang harus dipahami oleh pelaku usaha kecil.

Namun demikian, Kementerian Koperasi dan UKM di Gedung Kementerian (5/2/2013) sedang mengupayakan agar badan usaha atau usaha mikro dengan omset rendah (di bawah 300 juta) tetap dikenakan pajak 0 %, karena pertimbangan ketidakadilan kategori usaha kecil dibandingkan usaha makro lainnya. Ini disebabkan karena pemerintah bersedia memberikan insentif pajak berupa tax holiday bagi investor, namun sulit memberikan insentif pajak berupa pembebasan PPh Badan bagi usaha mikro. Tax holiday yang diberlakukan menurut PMK no.130/PMK.011/2011 adalah pembebasan PPh Badan bagi industri yang berinvestasi paling sedikit Rp 1 triliun dengan kategori tertentu selama 5-10 tahun. Selain itu, industri yang bersangkutan juga mendapatkan pengurangan pajak setelah 2 tahun masa pembebasan pajak berakhir. Artinya, terdapat kesenjangan antara industri besar dengan usaha mikro yang dianggap tebang pilih kebijakan pajak. Padahal, usaha mikro terbukti memiliki ketangguhan selama terjadinya krisis ekonomi global dibandingkan industri makro yang mengalami pailit.

Namun, Kementerian mendukung pengenaan pajak 1 % bagi usaha yang beromzet antara Rp 300 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar. 


Nah, bagi pelaku usaha kecil, tentunya kebijakan pajak harus benar-benar dipahami, tidak hanya berhitung soal untung rugi. Sudah saatnya pelaku usaha kecil UKM dan wirausaha lainnya mengerti seluk beluk pajak khususnya usaha mikro dan usaha makro. 


(sumber : Kementerian Koperasi dan UKM (www.depko.go.id)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url