Manfaat Koperasi Dan Koreksi Surat Edaran Revitalisasi Koperasi
Manfaat Koperasi Dan Koreksi Surat Edaran Revitalisasi Koperasi - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada 21 September 2012 mengeluarkan surat edaran kepada para gubernur se-Indonesia.
Surat edaran tersebut berisi penjelasan dan koreksi atas surat edaran yang dikeluarkan pada 16 Agustus 2012 perihal revitalisasi badan usaha koperasi dengan pembentukan usaha PT/CV.
"Dalam penjelasan disebutkan bahwa koperasi yang memiliki total aset
lebih dari Rp 5 miliar, apabila diperlukan untuk meningkatkan jenis
usaha lain, dapat melakukan diversifikasi usaha dengan membentuk unit
usaha lain dalam bentuk PT (perseroan terbatas)." kata Deputi Menteri
Bidang Produksi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
Braman Setyo, di Jakarta, Selasa (25/9).
Sementara itu, diversifikasi usaha koperasi dengan membentuk CV
(commanditaire vennootschap) tak dibenarkan. Ini adalah koreksi dari
surat edaran sebelumnya yang mendorong revitalisasi badan usaha koperasi
untuk membentuk unit usaha dalam bentuk PT atau CV.
Braman mengatakan, dorongan revitalisasi badan usaha koperasi
tersebut dalam rangka menghadapi ASEAN Economic Community 2015 yang
memerlukan langkah cepat dan tepat untuk memperkuat daya saing badan
usaha koperasi.
Diversifikasi usaha koperasi dengan membentuk unit usaha lain
berbentuk PT itu. Braman melanjutkan, harus lebih dulu mendapatkan
persetujuan rapat anggota tahunan (RAT) dan hasil usahanya harus
dipertanggungjawabkan dalam forum tertinggi, yakni RAT koperasi.
"Apabila RAT mempersilakan koperasi tersebut membentuk unit usaha
lain dalam bentuk PT,ya silakan berlanjut Namun kalau RAT memutuskan
tidak mau, ya tidak usah dipaksa. Artinya seperti itu," kata Braman.
Braman menuturkan, pihaknya tidak memodifikasi model seperti ini
karena selama ini banyak koperasi mempunyai unit usaha dalam bentuk PT.
Dia mencontohkan, PUSKUD di Jawa Timur memiliki unit usaha berbentuk PT
yang bergerak di bidang angkutan.
Pengamat ekonomi Universitas Gadjah Mada, Revrisond Baswir, ketika
dihubungi dari Jakarta, tidak sependapat dengan langkah revitalisasi
koperasi dengan membentuk unit usaha berbentuk PT.
"Menurut saya, cara tersebut keblinger karena secara prinsip koperasi
dengan PT itu berbeda," kata Revrisond. Revrisond menegaskan, bentuk
koperasi jangan dijadikan alasan rendahnya daya saing.
"Rabobank, misalnya, juga koperasi. Jadi, jangan kok alasan bentuk
itu dijadikan sebagai alasan. Harus dicari akar masalah mengapa daya
saing koperasi sampai harus ditingkatkan, dan selesaikan masalah itu,"
ujarnya.
Revrisond juga mempertanyakan langkah yang sudah dilakukan Kemenkop
dan UKM untuk meningkatkan daya saing koperasi di Indonesia. "Apa yang
selama ini sudah dilakukan Kemenkop agar daya saing koperasi iini?
Daripada merevitalisasi koperasi, lebih tepat kalau Kemenkop yang
direvitalisasi agar mampu meningkatkan daya saing koperasi." tuturnya.
Revrisond mengatakan, pemerintah seharusnya mencari cara lain untuk
meningkatkan daya saing koperasi. Hambatan yang selama ini dihadapi
koperasi harus dihilangkan, misalnya bank yang menutup diri pada
koperasi.
(sumber : Kemenkop-UKM : Surat Edaran Revitalisasi Koperasi Dikoreksi )