Manfaat Koperasi Dan Koreksi Surat Edaran Revitalisasi Koperasi

Koperasi

Manfaat Koperasi Dan Koreksi Surat Edaran Revitalisasi Koperasi - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada 21 September 2012 mengeluarkan surat edaran kepada para gubernur se-Indonesia.

Surat edaran tersebut berisi penjelasan dan koreksi atas surat edaran yang dikeluarkan pada 16 Agustus 2012 perihal revitalisasi badan usaha koperasi dengan pembentukan usaha PT/CV.


"Dalam penjelasan disebutkan bahwa koperasi yang memiliki total aset lebih dari Rp 5 miliar, apabila diperlukan untuk meningkatkan jenis usaha lain, dapat melakukan diversifikasi usaha dengan membentuk unit usaha lain dalam bentuk PT (perseroan terbatas)." kata Deputi Menteri Bidang Produksi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Braman Setyo, di Jakarta, Selasa (25/9). 


Sementara itu, diversifikasi usaha koperasi dengan membentuk CV (commanditaire vennootschap) tak dibenarkan. Ini adalah koreksi dari surat edaran sebelumnya yang mendorong revitalisasi badan usaha koperasi untuk membentuk unit usaha dalam bentuk PT atau CV.


Braman mengatakan, dorongan revitalisasi badan usaha koperasi tersebut dalam rangka menghadapi ASEAN Economic Community 2015 yang memerlukan langkah cepat dan tepat untuk memperkuat daya saing badan usaha koperasi.


Diversifikasi usaha koperasi dengan membentuk unit usaha lain berbentuk PT itu. Braman melanjutkan, harus lebih dulu mendapatkan persetujuan rapat anggota tahunan (RAT) dan hasil usahanya harus dipertanggungjawabkan dalam forum tertinggi, yakni RAT koperasi.


"Apabila RAT mempersilakan koperasi tersebut membentuk unit usaha lain dalam bentuk PT,ya silakan berlanjut Namun kalau RAT memutuskan tidak mau, ya tidak usah dipaksa. Artinya seperti itu," kata Braman.


Braman menuturkan, pihaknya tidak memodifikasi model seperti ini karena selama ini banyak koperasi mempunyai unit usaha dalam bentuk PT. Dia mencontohkan, PUSKUD di Jawa Timur memiliki unit usaha berbentuk PT yang bergerak di bidang angkutan.


Pengamat ekonomi Universitas Gadjah Mada, Revrisond Baswir, ketika dihubungi dari Jakarta, tidak sependapat dengan langkah revitalisasi koperasi dengan membentuk unit usaha berbentuk PT.
"Menurut saya, cara tersebut keblinger karena secara prinsip koperasi dengan PT itu berbeda," kata Revrisond. Revrisond menegaskan, bentuk koperasi jangan dijadikan alasan rendahnya daya saing.
"Rabobank, misalnya, juga koperasi. Jadi, jangan kok alasan bentuk itu dijadikan sebagai alasan. Harus dicari akar masalah mengapa daya saing koperasi sampai harus ditingkatkan, dan selesaikan masalah itu," ujarnya.


Revrisond juga mempertanyakan langkah yang sudah dilakukan Kemenkop dan UKM untuk meningkatkan daya saing koperasi di Indonesia. "Apa yang selama ini sudah dilakukan Kemenkop agar daya saing koperasi iini? Daripada merevitalisasi koperasi, lebih tepat kalau Kemenkop yang direvitalisasi agar mampu meningkatkan daya saing koperasi." tuturnya.


Revrisond mengatakan, pemerintah seharusnya mencari cara lain untuk meningkatkan daya saing koperasi. Hambatan yang selama ini dihadapi koperasi harus dihilangkan, misalnya bank yang menutup diri pada koperasi.

(sumber : Kemenkop-UKM : Surat Edaran Revitalisasi Koperasi Dikoreksi )
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url