Usaha Kecil Melalui Dorongan PPMK
Usaha Kecil Melalui Dorongan PPMK diharapkan dapat menjadi konsentrasi peningkatan kesejahteraan masyarakat kurang mampu. Seperti yang dikemukakan oleh Bapak Anang dari Tim Advisori PNPM.
Beliau menyampaikan hal tersebut saat memberikan materi pembuka pada kegiatan Pelatihan Livelihood Fasilitator PNPM - Mandiri Perkotaan di Bappelkes tanggal 18 September 2012 yang lalu.
"Seluruh tim di jajaran pusat telah bekerja keras agar konsep livelihood melalui PPMK ini benar-benar dapat mengangkat derajat dan kesejahteraan masyarakat dengan mempertimbangkan banyak aspek yang saling berhubungan dan berkaitan satu sama lain", demikian diutarakan beliau setelah membuka acara kegiatan pelatihan tersebut sebelum memberikan materi.
Beliau menyampaikan hal tersebut saat memberikan materi pembuka pada kegiatan Pelatihan Livelihood Fasilitator PNPM - Mandiri Perkotaan di Bappelkes tanggal 18 September 2012 yang lalu.
"Seluruh tim di jajaran pusat telah bekerja keras agar konsep livelihood melalui PPMK ini benar-benar dapat mengangkat derajat dan kesejahteraan masyarakat dengan mempertimbangkan banyak aspek yang saling berhubungan dan berkaitan satu sama lain", demikian diutarakan beliau setelah membuka acara kegiatan pelatihan tersebut sebelum memberikan materi.
Tujuan dan sasaran PPMK sendiri seperti yang telah dirangkum dalam buku pedoman pelaksanaan PPMK adalah warga miskin yang berwadahkan KSM-KSM yang ada di BKM kelurahan dampingan. KSM-KSM ini terdiri dari para calon penerima manfaat yang diusulkan pada tahap usulan dan verifikasi awal, di mana pengusulan tersebut berdasarkan hasil survey dan pendataan yang jelas dari BKM terhadap para pelaku usaha mikro produktif dan potensial. Artinya, program ini ditujukan kepada warga masyarakat yang memiliki usaha kecil dan potensial untuk dikembangkan, dan dikelompokkan menjadi kelompok KSM berdasarkan karakteristik usahanya yaitu usaha aneka usaha (terdiri dari pelaku usaha dengan produk yang beragam), usaha sejenis (pelaku usaha memiliki kesamaan dari segi bahan baku maupun produk), dan KUBE (kelompok usaha bersama yang mengelola aset yang sama).
"Cara membuat aspek proyek sejalan dengan aspek pemberdayaan sebenarnya terletak dari pemahaman terhadap substansi yang ada. Namun yang pasti, setelah sekian tahun program PNPM-Mandiri Perkotaan berjalan, konsep tridaya tidak bisa dilepaskan, termasuk dalam penyelenggaraan program PPMK ini. Hanya saja, tridaya pemberdayaan di PPMK memang benar-benar dikonsentrasikan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan mendorong tridaya tersebut menyokong usaha kecil potensial", demikian disampaikan oleh Bapak Anang.
Oleh Team Leader Oversight Consultant (OC2) Bengkulu, Ir.Harmudya, program PPMK tidak bisa dijalankan hanya dengan memahami pedoman tanpa pembekalan. "Sangat dibutuhkan kreatifitas, keterampilan dan kecakapan pendamping masyarakat dalam hal ini fasilitator pemberdayaan di PNPM Mandiri Perkotaan dalam mengaplikasikan isi pedoman pada keadaan yang sebenarnya di lapangan. Maka untuk menghindari kejadian-kejadian yang tidak diharapkan seperti kredit macet, setiap fasilitator harus dibekali pemahaman dan penguatan agar memiliki visi, misi dan karakter yang jelas mengenai kerangka dari PPMK ini. Tidak hanya fasilitator berbasis mikro (ekonomi), namun juga fasilitator lainnya di masing-masing tim yang wilayah dampingannya mendapatkan dana program ini", demikian arahannya dalam sesi kata sambutan pada acara pembukaan pelatihan tersebut."Cara meningkatkan semangat kerelawanan dengan mendorong inisiatif lembaga masyarakat yaitu BKM membutuhkan wadah dan referensi yang memadai, maka diperlukan sebuah pelatihan bagi fasilitator agar mampu mendampingi masyarakat sekaligus mengawal program ini. Ada tidaknya manfaat pelatihan dalam melakukan pendampingan ini tergantung kepada seberapa fokus tim fasilitator mengikuti kegiatan ini".
Sebagai informasi, program PPMK akan dilaksanakan di 596 Kelurahan di Indonesia, di mana 499 di antaranya direalisasikan pada tahun 2012 dan selebihnya 97 Kelurahan pada tahun 2013. Bengkulu akan diwakili oleh 15 Kelurahan di 3 Kabupaten/Kota, dengan besaran dana sebesar Rp 100.000.000,- per kelurahan dan terbagi atas 2 termin pencairan, yaitu 60% (tahap 1) dan 40%(tahap 2). Dana tersebut akan didistribusikan kepada anggota-anggota KSM yang memiliki usaha kecil dan potensial, yaitu maksimal Rp 5.000.000,- per anggota KSM dan atau maksimal Rp 30.000.000,- per KSM, di mana anggota KSM adalah 5 orang. PPMK akan dilakukan dengan konsep tridaya (ekonomi, sosial dan lingkungan) yang semuanya ditujukan kepada peningkatan usaha kecil. Artinya besaran dana tersebut tidak hanya difokuskan pada ekonomi bergulir, namun juga pelatihan keterampilan maupun sarana produktif yang menunjang berjalannya usaha tersebut.
Berdasarkan pedoman terbaru PPMK, anggota KSM calon penerima PPMK adalah warga yang sebelumnya telah memiliki usaha kecil dan potensial dikembangkan, dan atau pernah terlibat sebagai anggota KSM dan mendapatkan pinjaman ekonomi bergulir oleh UPK di BKM Kelurahan yang bersangkutan, dengan perbandingan warga non miskin dan warga miskin minimal ada 1/3 dari anggota KSM yang diusulkan (paling tidak ada 3 orang warga miskin dan terlampir dalam lampiran data PS2 PJM Pronangkis). Selain itu, bagi KSM yang seluruh anggotanya adalah warga miskin yang baru akan memulai usaha, maka dipertimbangkan untuk memperoleh hibah alat produksi dari dana yang disalurkan, atau direkomendasikan untuk mendapatkan dana bantuan usaha tersebut melalui BLM reguler.
Untuk merealisasikan program ini secara terstruktur, maka setiap jenjang atau fase pelaksanaan kegiatan akan dilakukan evaluasi dan monitoring (monev) oleh tim koordinasi yang lebih tinggi (Kota dan Propinsi), sehingga diharapkan prosesnya berlangsung tepat waktu dan tepat sasaran. Harapan dari kegiatan ini adalah dengan terserapnya dana secara maksimal dan tepat sasaran, maka akan memunculkan lebih banyak KSM-KSM produktif lainnya untuk dapat melakukan hal yang sama, sehingga pada akhirnya usaha yang mereka jalani benar-benar memberikan penghidupan yang layak dan memadai.